KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Bupati Lombok Barat, Sejumlah Pejabat Dinas Bersiap Jalani Pemeriksaan

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Bupati Lombok Barat, Sejumlah Pejabat Dinas Bersiap Jalani Pemeriksaan

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Bupati Lombok Barat, Sejumlah Pejabat Dinas Bersiap Jalani Pemeriksaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, lembaga antirasuah tersebut berencana memanggil sejumlah pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai keterangan.

Langkah pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK memperdalam rangkaian fakta dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemeriksaan terhadap para pejabat dinas diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang kini menjadi objek penyidikan.

KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur. Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen serta bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik juga terus menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Selain memeriksa saksi, KPK membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan KPK belum menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila diperlukan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Updated: Juli 21, 2026 — 6:13 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *