Polisi Sita HP Ketua DPRD Lebak Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis

Polisi Sita HP Ketua DPRD Lebak Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis

Polisi Sita HP Ketua DPRD Lebak Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis

 

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita sejumlah telepon seluler (HP) milik Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, dan suaminya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fam Puk Tjhong alias Uun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik telah mengamankan HP milik Juwita Wulandari beserta suaminya. Kedua perangkat tersebut disita untuk membantu proses penyidikan dan pendalaman informasi terkait perkara yang sedang ditangani.

“Sudah, HP milik suami istri sudah disita,” ujar Maruli, Jumat (21/8/2026).

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial DH, AS, RP, dan ED. Mereka diduga terlibat dalam aksi penculikan dan penganiayaan terhadap Uun.

Penyitaan HP dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan informasi tambahan. Polisi masih mendalami berbagai fakta untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas, termasuk kemungkinan adanya komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian setelah aktivis LSM Fam Puk Tjhong alias Uun diduga mengalami tindakan kekerasan. Proses hukum kemudian berjalan dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan kejadian.

Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Polda Banten juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan. Status hukum masing-masing pihak akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Masyarakat masih menunggu perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti berupa telepon seluler yang telah diamankan penyidik.

Updated: Agustus 21, 2026 — 5:18 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *